Finch

Polemik AS dan Dunia Atas RUU SOPA dan PIPA

britazone.blogspot.com -SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. Namun kenyataannya, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini yang akan mengubah cara kerja internet saat ini.

Dasar atas SOPA dan PIPA
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta dengan cara mem-block atau mengubah server DNS mereka.

Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Disamping itu mereka berhak memerintahkan situs pencari seperti Google, Yahoo dll untuk mengubah ataupun mengecualikan query pencariannya.  Hal ini seperti yang terjadi di Cina ketika para netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' maka nggak akan ditemukan istilah tersebut.
 
SOPA berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena SOPA memiliki definisi kata "pembajak" terlalu luas. Ambil saja contoh seandainya anda mengupload video konser grup band (Pemegang hak cipta) yang anda tonton ke Youtube. Dan anda tidak memiliki izin mengedarkannya maka menurut RUU SOPA YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan anda bakalan dipidanakan.

Implikasi SOPA dan PIPA
Walaupun RUU SOPA dan PIPA berada di AS, Indonesia dan Global pasti akan merasakan dampak dari itu. Dengan adanya undang-undang SOPA , pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal (melalui ISP setempat), sehingga tidak mustahil bila kita kebetulan menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website kita nanti akan masuk dalam juridiksi hukumAS.

Bila sehari-hari kita masih menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dll, maka bersiaplah untuk berhati-hati dengan konten kita sebab apabila SOPA disahkan maka akun atau website kita pasti jadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
 
Pro - Kontra SOPA dan PIPA
Tentu saja para pemilik hak cipta akan berada pada pihak pro-RUU SOPA. Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox adalah jargon yang PRO dibalik RUU SOPA dan PIPA. Hal tersebut berlawanan dengan sebagian besar media massa yang kini mengecam dan mengkritik RUU SOPA dan PIPA.

Pertempuran diluar Kongres pun terjadi dengan editorial para media yang mengecam RUU. Pada Desember 2011, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Google telah menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang RUU tersebut agar tidak disahkan. Akan tetapi lawan dari Anti SOPA bukanlah kelas teri, Industri Film AS dan Kamar Dagang AS adalah lawan yang sekaliber bagi mereka.
Lebih baru Lebih lama